Laman

Senin, 28 Februari 2011

mengenai anak luar biasa dan tuna grahita

Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Anak luar biasa adalah anak yang secara signifikan (berarti) mengalami kelainan/penyimpangan (phisik, intelektual, social, emosional, dan/atau sensoris neurologis) dalam proses pertumbuhan/ perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya (anak-anak normal) sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
Dengan demikian, meskipun seorang anak mengalami kelainan/ penyimpangan tertentu, tetapi kelainan/penyimpangannya tidak signifikan sehingga mereka tidak memerlukan pelayanan pendidikan khusus, anak tersebut bukan termasuk anak berkebutuhan khusus.
Untuk keperluan pendidikan inklusi, anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan menjadi:
a.Tunanetra/anak yang mengalami gangguan penglihatan;
b. Tunarungu/anak yang mengalami gangguan pendengaran;
c. Tunadaksa/anak yang mengalami kelainan angota tubuh/gerakan;
d. Berbakat/anak yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa;
e. Tunagrahita/anak lamban belajar (slow learner);
f. Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik (disleksia, disgrafia, dan diskalkulia);
g. Anak yang mengalami gangguan komunikasi; dan
h. Tunalaras/anak yang mengalami gangguan emosi dan perilaku.


 Tunagrahita/anak lamban belajar adalah anak yang mengalami hambatan atau keterlambatan dalam perkembangan mental (fungsi intelektual di bawah teman-teman seusianya) disertai ketidakmampuan/kekurangmampuan untuk belajar dan untuk menyesuaikan diri sedemikian rupa sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
   Yang memiliki ciri-ciri sebagaai berikut :
        Tunagrahita
1.      Penampilan fisik tidak seimbang, misalnya kepala terlalu kecil/besar,
2.      Tidak dapat mengurus diri sendiri sesuai usia,
3.      Perkembangan bicara/bahasa terlambat,
4.      Tidak ada/kurang sekalai perhatiannya terhadap lingkungan (pandangan kosong),
5.      Koordinasi gerakan kurang (gerakan sering tidak terkendali),
6.      Sering keluar ludah (cairan) dari mulut (ngiler).